Coffee Morning KPU Langkat Bersama Insan Media ,Optimalkan Sosial Kontrol Dalam Masa Kampanye 2024

Nature

Coffee Morning KPU Langkat Bersama Insan Media ,Optimalkan Sosial Kontrol Dalam Masa Kampanye 2024

Jumat, 24 November 2023, November 24, 2023
Faktaliputan.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Lakukan Coffee Morning Bersama Insan Media Optimalkan Sosial’ Kontrol Dalam Masa Kampanye 2024 acara di laksanakan di Aula Kantor KPU jalan Tengku Putra Aziz hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PWI Langkat Darwis Sinulingga, Komisioner KPU Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Magfirah Fitri ,Staf KPU ,Unsur Kepolisian Polres Langkat,Berbagai Insan Media Cetak Elektronik , Maupun Online Jumat (24 /11/2023) pukul .09.00 – 11.00 Wib.
Dalam keterangan persnya Maghfirah Fitri selaku Ketua Komisi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat mengatakan, tahapan kampanye tidak akan lepas dari peran teman-teman media. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPU Langkat ini.             Giat ini, kata dia, sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman bersama media terkait dengan tata cara atau aturan dalam berkampanye. Dalam hal ini, KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Terkait dengan kampanye di media massa, menurut dia, bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU.

Ditegaskan pula bahwa kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, metode kampanye yang diperbolehkan, antara lain, dilakukan secara pertemuan terbatas, tatap muka, menggunakan media sosial, iklan, rapat umum, dan hal-hal lain yang memang diatur dalam PKPU.

“Peserta Pemilu juga bisa berkampanye menggunakan media sosial selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut didaftarkan ke KPU. Maksimal memiliki 20 akun media sosial,” katanya.


Sementara itu, batas maksimum pemasangan iklan kampanye peserta pemilu di lembaga penyiaran, lanjut dia, sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
Dalam kesempatan itu, Magfirah juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Langkat dalam rangka menetapkan zonasi dan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Langkat.

Setelah pelaksanaan kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Magfirah Fitri berharap media turut hadir dalam berkontribusi dengan menyampaikan informasi akurat dan berimbang seputar pemilu kepada masyarakat untuk mewujudkan sistem demokrasi berintegritas, berkualitas, dan bermartabat dalam Pemilu 2023/2024 ini

Di kesempatan yang sama dalam Diskusi tersebut Ketua PWI Kabupaten Langkat Darwis Sinulingga memberikan himbauan kepada Insan Media ,khususnya Yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Langkat.

Dalam menyajikan berita hendak nya secara bijak bersikap independen dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta hindari berita Hoax

Beberapa bulan lagi pesta demokrasi akan berlangsung tahapan pemilu juga sudah mulai berjalan mari kita kawal jaga proses agar tercipta nya demokrasi aman damai.

Kita dukung pelaksanaan pemilu ini sebagai sarana Integritas Bangsa, tutup Ketua PWI Langkat berbicara pada Awak Media yang ada di Langkat.(Abdul Nasib)

TerPopuler