Pentingnya mengenal hukum bagi masyarakat awam

Nature

Pentingnya mengenal hukum bagi masyarakat awam

Jumat, 08 September 2023, September 08, 2023
faktaliputancom

Indonesia adalah negara hukum yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Negara Indonesia menganut sistem hukum Civil law dimana hukum ini memiliki ciri-ciri :
1. Adanya sistem kodifikasi; yang dimaksud dengan adanya sistem kodifikasi disini adalah pembukuan hukum dalam suatu undang-undang dalam materi yang sama. Contoh kodifikasi hukum adalah kitab undang-undang hukum pidana dan kitab undang-undang hukum perdata. 
2. Undang-undang menjadi rujukan hukum yang utama,
3. Sistem pengadilannya bersifat inkuisiorial: dapat diartikan hakim mempunyai peranan besar dalam memutuskan perkara. 
Itulah sekilas pengertian tentang Civil law yang berlaku di Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak fenomena yang terjadi di masyarakat dimana masyarakat awam yang notabenenya tidak memahami hukum banyak diperhadapkan dengan situasi yang mengharuskan untuk berhadapan dengan proses hukum itu sendiri.

Indonesia sendiri mengenal asas equality before the law, maknanya semua orang sama dimata hukum dan dapat mengakses hukum itu tanpa membeda-bedakan suku, ras maupun agama. Maka dari itu masyarakat umum sebaiknya mengerti alur-alur hukum yang benar agar tidak terjadi lagi penyimpangan-penyimpangan hukum oleh oknum-oknum tertentu yang bertindak demi kepentingan pribadi mengatas namakan hukum.

Kali ini saya akan membahas tentang perbedaan delik aduan dan delik biasa hal ini sering disakah artikan ataupun belum dipahami oleh masyarakat secara luas. Berikut adalah pengertian dan contoh dari 2 delik tersebut;

1. Delik aduan adalah delik pidana yang hanya bisa di tuntut/ di proses apabila ada pengaduan dari pihak korban. Misalnya saja pencemaran nama baik. Seorang yang merasa di cemarkan nama baiknya bisa mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian tentunya dengan bukti yang cukup. Pada saat pelaku dipanggil atau bahkan di tahan di kepolisian laporan tersebut bisa dicabut apabila terjadi kesepakatan damai antara kedua korban. Pada saat kedua korban tersebut bersepakat damai, maka kepolisian tidak ada hak lagi untuk menahan tersangka karena laporan delik aduan telah dicabut oleh pihak korban/pelapor.
2. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan    adanya suatu pengaduan terlebih dahulu. Contoh delik biasa adalah pencurian, pembunuhan, penggelapan, penipuan dan lain-lain

Kemudian ada satu lagi yang penting diketahui oleh masyarakat adalah apa itu tindak pidana ringan?
Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (Perma)  no 2 tahun 2012 yaitu tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam perma no 2 tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta. Yaitu pelaku maksimal dihukum dengan penjara 3 bulan penjara, hakim tidak bisa menahan dan masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring). 

Untuk menghindari penyalah gunaan wewenang oleh oknum tertentu baik itu tahap penyelidikan maupun penyelidikan, masyarakat sebaiknya menyewa kuasa hukum/pengacara untuk mendampingi dalam suatu perbuatan hukum yang mengharuskan masyarakat berhadapan dengan hukum. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat menghubungin LBH terdekat dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu maka seorang kuasa hukum pasti akan membantu memberikan pendampingan hukum.

Equality before the Law

(Capt. Arqam Bakri, M.Mar)

TerPopuler