Marak Bangunan Liar Di Lorong 4 Melanggar Perda, Kemana Satpol PP Kota Pematang Siantar?

Nature

Marak Bangunan Liar Di Lorong 4 Melanggar Perda, Kemana Satpol PP Kota Pematang Siantar?

Minggu, 27 Agustus 2023, Agustus 27, 2023


Pematang Sianțar, - Faktaliputan.com -Fenomena maraknya bangunan liar di kawasan Lorong 4 kanan, Kelurahan Sigulang-gulang,  Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar ternyata bukanlah hanya berita hoax namun nyata adanya dan terjadi pembiaran dan diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Pematang Siantar yang di komandoi oleh Pariaman Silaen.


Bangunan-bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara dan jelas kasat mata telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi:


"setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum tanpa izin kepala daerah".


Bangunan-Bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pemilik rumah yang disampingnya didirikan bangunan-bangunan liar tersebut.


Hal ini diungkapkan Kuasa hukum warga yang  merasa terganggu tersebut Briliant Romual Togatorop, SH kepada wartawan di Kedai Kopi Bang Pendi, Jalan Cokroaminoto No.5, Pematang Siantar, Minggu (27/08/2023).


"Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Satpol PP Kota Pematang Siantar agar bangunan-bangunan liar tersebut segera dibongkar," terangnya.


"Saya berharap Surat permohonan saya segera ditindaklanjuti mengingat hal ini sudah pernah di mohonkan oleh Klien saya sejak tahun 2018," tambahnya.


"Yang saya heran, klien saya sudah menderita selama 5 tahun ini, tapi mengapa hingga saat ini bangunan-bangunan liar tersebut tidak juga dibongkar-bongkar oleh pihak Satpol PP, padahal sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21," ungkap Lawyer Muda Siantar tersebut.


"Ada apa ini, kok sepertinya diulur-umur dan tidak juga di eksekusi, padahal tenda biru yang berada di Jalan Medan hanya sebentar saja langsung di eksekusi," tandasnya.


Selain mengaku kecewa Briliant Romual Togatorop SH juga meminta kepada Wali Kota Pematang Siantar dr.Hj.Susanti Dewayani SpA agar mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen serta Camat Siantar Utara dan Lurah Sigulang-gulang.


"Jika tidak becus dan tidak mampu sebaiknya dicopot dan diganti saja. Perda harus ditegakkan dan itu sudah menjadi tugas mereka Satpol PP," tegasnya.


Kasatpol PP Kota Pematang Siantar yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp messenger  sejak sabtu (26/08/2023) terkesan bungkam dan memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

( Tim / Red )

TerPopuler