Eko Lapandewa SH, MH Sesalkan Cliennya Sudah Dijadikan Tersangka, Sedangkan Pelaku PETI Selama ini Dibiarkan Begitu Saja

Nature

Eko Lapandewa SH, MH Sesalkan Cliennya Sudah Dijadikan Tersangka, Sedangkan Pelaku PETI Selama ini Dibiarkan Begitu Saja

Kamis, 22 Juni 2023, Juni 22, 2023

Faktaluputan.com Pengacara Muda Eko Lapandewa SH, MH sesalkan tindakan Pihak Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian RI Pulau Buru yang sudah menetapkan cliennya menjadi tersangka kasus kegiatan eksavator di areal Anahoni

Baru rencana melakukan penambangan dengan mengeruk tanah dalam rangka persiapan pembuatan bak rendaman sistim pengolahan ramah lingkungan dan sistim sesuai aturan yang berlaku, Imran Malla Cs tiba tiba ditangkap dan dijadikan tersangka kasus minerba

Sebagai mana disampaikan pengacara muda Eko Lapandewa SH, MH sebagai kuasa hukum Imran Malla Cs dalam memberikan keterangan persnya kepada medya kami, bahwa dirinya sangat menyesalkan cliennya langsung dijadikan tersangka, sementara begitu banyak oknum masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal pada areal yang sama bahkan juga pada areal gunung Botak dan Wasboly malah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan hukum

Sungguh sebuah proses hukum yang tidak adil yang terdapat di negeri ini ucapnya. Ada apa dibalik semua ini ? Dalam proses pengolahan tambang emas ini harus sesuai aturan yang berlaku bukan lalu dibiarkan begitu saja. Kalaupun clien saya ditangkap karna dugaan penambangan ilegal harusnya pelaku yang lain pada lingkaran tambang seluruhnya harus diproses hukum  tanpa tebang pilih, karna ini bukan lagi dugaan tapi sudah melakukan koq malah dibiarkan begitu saja ucapnya dengan nada kesal.

Ribuan pelaku tambang emas yang dilakukan secara ilegal, yang jelas jelas sudah mencemari lingkungan akibat pemakaian B3 jenis Cyanida dan Mercury ini malah ditonton oleh pihak ang berkompeten tanpa ada tindakan hukum

Pelaku usaha  yang melakukan kegiatan PETI ini juga harus diproses hukum dengan oerlakuan yang sama, Negara kita ini negara hukum, para pelanggar harus menerima hukuman yang sama pula

Sejak ditemukannya pasir yang mengandung emas pada etel Anahoni , ketel kepala WMsaid dan ketel Sampeno yang sampai saat ini dijuluki dengan nama areal tambang emas gunung Botak pada tahun 2012 sampai sekarang ini semua kegiatan ilegal tampak berjalan dengan aman aman saja tanpa ada penanganan serius dari pihak yang berwenang

Begitu juga kegiatan pengolahan material pasir mengandung butiran emas dengan sistim rendaman, tong dan tromol marak berjalan dengan ilegal dan dilakukan pada pemukiman warga tanpa tersentuh hukum dari pihak penegak hukum, adapun hukum hanya dikenakan bagi orang orang yang tidak bisa diatur

Yang lebih fatal lagi merajalelanya peredaran obat bahan berbahaya dan beracun (B3 ) jenis mercury, kostik dan Cyanida tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum

Dan yang lebih miris lagi tragedi jatuhnya kontener dari KM Dolorondasaat melakukan bongkar muat dipelabuhan Namlea beberapa bulan yang lalu hingga mengakibatkan banyak biota laut mati. Kasus ini tampak tak lagi tercium dan kelihatannya mulai menghilang pada konsumsi publik

Sejumlah persoalan ini akhirnyap Pj Bupati Buru bpk Dr Djalaludin Salampesy mengeluarkan instruksi larangan penggunaan B3 jenis Cyanida, Cistik dan Merkury yang langsung ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru

Kalau di negri ini semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup tidak dipantau secara baik dan benar menurut UU, maka ini menjadi bom waktu bagi kelangsungan hidup manusia dan alam yang berkepanjangan dan lingkungan kita akan menjadi terpuruk kedepannya ungkapnya

Dirinya berharap agar proses pelanggaran dan kejahatan lingkungan terkhususnya diareal penambangan emas ilegal gunung Botak, Anahoni maupun Wasboly perlu ditindak secara tegas sesuai UU yang berlaku pada wilayah NKRI tambah Eko Lapandewa SH, MH 
( Anny, Echak )

TerPopuler