Gudang BBM Ilegal Terbakar Polres Muara Enim Menggelar Jumpa Pers

Nature

Gudang BBM Ilegal Terbakar Polres Muara Enim Menggelar Jumpa Pers

Sabtu, 29 April 2023, April 29, 2023
Muara Enim- Faktaliputan.com-Peristiwa terbakarnya gudang BBM ilegal, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (27/4/2023) kurang lebih pukul 15.00. Kapolres Muara Enim mengadakan jumpa pers yang bertempat di Aula Polres Muara Enim.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Muara Enim yaitu AKBP Andi Supriadi,SH.,SIK.,MH mengatakan kronogis kejadian, yang bermula memeriksa sejumlah saksi saksi yang nama namanya sudah ada, melihat asap dari dalam gudang dan terbakar. dan akhirnya dilakukan pemadaman dengan menggerakkan mobil pemadam baik itu dari Rambang Dangku,Rambang Niru dan Gunung Megang sebanyak 6 Unit. sehingga pada pukul 17.00 api sudah bisa dikuasai.

Seterusnya Polisi melakukan olah TKP awal dan menemukan barang bukti di TKP drum tempat penampungan BBM sebanyak 80 lebih, kemudian tedmon kotak yang di Pagari besi kurang lebih ada 40, kemudian ada 1 tangki modifikasi,1 tangki bekas mobil tangki, dan 8 unit mesin penyedot air yang digunakan tersangka untuk memindahkan atau menyalurkan minyak. 

Dan atas ridho Allah Subhanallahu wa ta,ala Kapolres mengatakan pada  pukul 22.30 tersangka yang ber inisial W sudah kami amankan dan akan terus di lakukan pengembangan.

Dari keterangan tersangka Kapolres mengatakan tersangka bisa menghasilkan BBM berjenis Solar 5 sampai 10 Ton perharinya, BBM tersebut berasal dari sungai Angit Sekayu.

Gudang BBM tersebut sudah menjadi target oprasi(TO) namun sebelum dilakukan penggerebekan gudang BBM ilegal sudah terbakar tambah Kapolres.

Dalam kasus ini tersangka di kenakan pasal 53 Undang Undang nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana di ubah dalam pasal 40 angka 8 Undang Undang  Nomor 6 Tahun 2003 tentang perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pasal 55 ayat 1 KUHP , yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha  yang mengakibatkan timbulnya korban perusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan ancaman 5 Tahun penjara pungkas Kapolres.(Dona)

TerPopuler