KepSek. SDN 5.Panang Enim.Kebal Hukum. Diduga telah menyalahgunakan Pungsi Sebagai KepSek.Jual Buku LKS.Tanpa Rapat Komite.dan Rapat Wali Murid.

Nature

KepSek. SDN 5.Panang Enim.Kebal Hukum. Diduga telah menyalahgunakan Pungsi Sebagai KepSek.Jual Buku LKS.Tanpa Rapat Komite.dan Rapat Wali Murid.

Rabu, 22 Maret 2023, Maret 22, 2023



Faktaliputan.com
"Muara Enim .21Maret 2023.
"Praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) lagi-lagi terjadi penjualan buku siswa/siswi kelas 1 sampai kelas 6 diharuskan beli buku Per semester. dengan cara melalui koprasih sekolah. keluhan wali murid SDN 5  Panang enim Padahal pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah secara tegas melarang jual beli LKS oleh pihak sekolah.

Ditegaskan pula, pidana pungli dengan mewajibkan peserta didik untuk membeli LKS bisa dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Berdasarkan informasi dari salah seorang wali murid SDN 5 Panang Enim.yang dalam hal ini  namanya enggan disebutkan kepada awak media  beliau menjelaskan,
"Dugaan praktek jual-beli LKS itu faktanya bukan kali ini saja terjadi, tapi sudah kerap berlangsung ditiap beberapa semester terakhir setiap semester tahun pelajaran, siswa /siswi diwajibkan memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada di jenjang kelasnya.
Adapun modus operandi sekolah, LKS biasanya dijual melalui koperasi sekolah
Untuk besaran biaya LKS yang harus di bayar oleh wali murid berjumlah Rp 92000 (sembilanpuluh dua ribu) perSemester tahun ajaran "(ujarnya) 

"WakaKepSek.waktu ditemui awak media.membantah kami tidak perna jual buku kepada murid murid kami namun buku buku tersebut tela kami tarik dan tidak ada lagi barang barang buku dikoprasi kami.
Penjualan buku buku tersebut
tanpa diketahui oleh anggota Komite dan tidak ada rapat wali murid dan rapat komite .kami dari anggota komite telah mengundurkan diri dari anggota Komite sejak selesai perpisahan murid kls 6 ungkap sala satu anggota Komite yang enggan disebutkan namanya.dengan alasan ketidak teransparanan KePSek terhadap kami jadi kami mulai dari abis perpisahan murid kelas 6 tahun ajaran 2022.sampai sekarang kami bukan lagi anggota Komite SDN 5 panang enim.ungkapnya"



"Untuk menerbitkan berita yang akurat dan berimbang awak media langsung melakukan konfirmasi kepada anggota komite sebelumnya. namun sangat disayangkan SDN 5.Panang enim.Kabupaten.Muara Enim.diDuga tidak mempunyai anggota Komite.dengan waktu yang sama sala satu anggota komite kepada awak media kami sudah keluar dari anggota komite karena kami tidak dianggap ada oleh KepSek.ungkapnya.
Contohnya.masalah kasus penjualan buku LKS ini kami semua tidak tau itu sewenang wenang kehendak KepSek saja.juga tidak ada Rapat wali murid.ataupun Rapat komite jugah harapan kami kepada Pemerintah  Instansih terkait Kabupaten Muara Enim agar kiranya dapat menindak tegas oknum Kepalak sekolah yang telah menyalahgunan tugasnya sebagai kepalak sekolah.pungkasnya.,
   ,,zl,,

TerPopuler