Kasus Penganiayaan Alif,Akan Menuai Babak Baru

Nature

Kasus Penganiayaan Alif,Akan Menuai Babak Baru

Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022


faktaliputan.com,Tebing Tinggi -   Orang tua M Alif akan melaporkan balik perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh anaknya terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap Alif beberapa hari lalu di Bagelen, hal ini disampaikan orang tua Alif kepada media , Rabu (12/1/2022).

Diketahui M Alif adalah seorang remaja berusia 18 tahun,dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara atas kasus yang disangkakan kepadanya,yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat.

Alif pada saat itu dituduh mencuri sebuah handphone milik warga, dan dianiaya hingga babak belur, kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi, pada Jumat lalu (7/1/2022).

Dalam hal ini, pihak keluarga M Alif menerima setiap kesalahan yang dilakukan oleh anaknya dan siap dengan tuntutan hukuman apapun nanti yang diputuskan padanya,namun alangkah mirisnya kondisi Alif yang justru mendapat penganiayaan oleh oknum yang tidak dikenal dan mengaku dari massa ketika diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi.

Keluarga Alif menjelaskan, segala upaya sudah dilakukan,mulai dari berdamai dan datangnya keluarga tersangka ke pihak korban,hingga menggunakan jasa berbagai pihak untuk dapat didamaikan.

Namun begitu, keluarga Alif,akan melakukan upaya hukum lainnya berupa pelaporan balik atas penganiayaan yang menimpa anaknya melalui kuasa hukumnya,hingga membuat luka di sekujur kepala Alif dan wajahnya babak belur.

Kuasa hukum keluarga Alif yang diwakili oleh Kaharudinsyah SH atau yang akrab dipanggil Aan Chan,akan membuat laporan balik dengan pasal penganiayaan yang dilakukan beramai ramai dan direncanakan.

“Pasal ini dinilai pantas,karena pemukulan yang dilakukan dengan rencana dan penangkapan juga tidak dilakukan ketika pencurian itu terjadi” terang Aan.

Selain Kaharudinsyah SH, Borkat Harahap SH dan Forman Lubis SH rencananya akan turut mendampingi Alif sebagai kliennya hingga persidangan nanti,mulai dari persidangan kasus pencurian hingga pemukulan yang nanti akan dilaporkan.

“Besok (Kamis 13/01/22) rencana laporan akan kita serahkan ke Mapolres Tebing Tinggi, dan kita akan lihat terus serta kawal pengungkapan kasus ini hingga akhir, walaupun untuk saat ini kita tidak bisa menyebutkan nama tersangka kepada siapapun, karena memang sudah tugas kita bersama dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan semua bukti bukti yang akan menjurus kepada tersangka utama nantinya” tegas Aan.

Sumber : indometro

TerPopuler