faktaliputan.com - Seorang pendeta di Italia dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara atas kasus pencurian uang gereja, yang digunakannya untuk membeli narkoba dan pesta gay.
Dilansir Sputnik, laporan surat kabar Italia Corriere della Sera, pendeta bernama Francesco Spagnesi (40) sempat mengajukan banding atas kasusnya, namun pengadilan menolak.
Tapi,
karena tidak ingat berapa jumlah pria yang melakukan hubungan seks
dengannya, dia berhasil menjatuhkan tuduhan percobaan menyakiti, yang
bisa menambah hukumannya.
Menurut
laporan itu, Spagnesi nantinya akan menghabiskan sebagian masa
hukumannya di komunitas terapeutik, di mana dia akan dirawat karena
kecanduan narkoba. Selain itu, dia juga diharuskan untuk melakukan
pelayanan masyarakat.
Dilansir
Daily Mail, Spagnesi dilaporkan ke polisi September tahun ini, setelah
akuntan gereja menemukan adanya kehilangan uang sebesar Rp1,6 miliar.
Namun, Spagnesi mengatakan kalau uang tersebut telah diberikan kepada
orang yang membutuhkan.
Tapi,
pada akhirnya pendeta muda itu mengakui dan mengatakan kalau uang
gereja telah digunakannya untuk membeli narkoba dan membuat pesta seks
di rumahnya.
Setelah pengadilan menetapkan vonisnya pada Kamis (9/12/2021), Spagnesi mengatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.