Salah Satu dari Dua Pelaku Pencurian Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

Nature

Salah Satu dari Dua Pelaku Pencurian Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

Jumat, 17 Desember 2021, Desember 17, 2021

 

faktaliputan.com-Asahan Petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan telah menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.

Dari dua pelaku berhasil diamankan seorang pria berinisial M.A.S (18) warga Dusun II Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, sedangkan satu pelaku lagi berinisial YS (DPO).

Dalam keterangan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., menerangkan pelaku M.A.S diamankan petugas di seputaran Jl. Ampera Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, pada hari Senin (13/12/2021) sekira pukul 10.00 wib.

“Pelaku diamankan atas laporan dari pelapor yang tak lain ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan,” ungkap Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., Selasa (14/12).

Sebagaimana laporan tersebut, Kapolres memaparkan bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, korban berinisial A.A sedang bermain bersama dengan temannya didepan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.

“Pelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk kedalam kamar pelaku untuk membeli es di warung,” jelasnya.

Kemudian saat korban masuk kedalam kamar pelaku, saat itu pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut dan mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.

“Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar sehingga korban terjatuh ke lantai kamar, terangnya.

Usai itu, melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.

“Secara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang ke rumah pelaku MAS dan melihat cincin yang di pakai oleh korban, sehingga pelaku langsung membalikkan badan korban dan korban sempat berteriak. Namun mulut korban langsung dibekap oleh pelaku YS agar diam yang kemudian pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban,” pungkas Kapolres.(indometro)


TerPopuler