• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bandar Judi Dadu Kuncang Diringkus Satreskrim Polres Ogan Ilir

    Senin, 20 Desember 2021, Desember 20, 2021 WIB Last Updated 2022-01-03T02:49:29Z
    masukkan script iklan disini

     


    faktaliputan.com-Ogan Ilir Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menangkap empat warga asal Kabupaten Muara Enim menjadi bandar perjudian dadu kuncang, dua diantaranya ada ikatan keluarga, antara kakek dan cucu.

    Pelaku ditangkap saat melakukan perjudiannya di kawasan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, di sebuah pesta hajatan warga.

    Para pelaku perjudian dadu kuncang tersebut yakni Ruslan (55) dan Riki (21), keduanya antara kakek dan cucu, lalu Hafni (47) dan Mahayan (64).

    “Dia Riki adalah cucuku, sengaja ikut saya bergabung dengan teman lainnya satu kampung menjadi Bandar judi dadu kuncang di Desa Pulau Kabal,’’ ungkap Ruslan saat dilakukan rilis oleh jajaran Polres OI, Jumat (17/12).

    Menurut Ruslan, aksi judi dadu kuncang yang dilakukan bersama cucu dan rekan lainnya, karena tidak ada pekerjaan lain.

    ’’Kami membuka judi dadu kuncang , pada saat warga ada hajatan, dilakukan secara berpindah-pindah, kami hanya mencari uang rokok saja dan makan sehari-hari untuk keluarga,’’l sambung Ruslan.

    “Kalau saya sendiri untuk membeli ikan patin sekilo,’’ sambut Mahayan.

    Dari keterangan Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim OI AKP Shisca Agustina Jumat (17/12) mengatakan, penangkapan ke empat Tersangka pelaku judi dadu kuncang, setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan judi dadu kuncang di wilayah Desa Pulau Kabal.

    “Setelah kami lakukan pengecekan ternyata benar, ada kegiatan warga melakukan judi dipinggiran sebuah hajatan,’’ujarnya.

    Tak hanya berhasil membubarkan perjudian, petugas juga berhasil menangkap para bandarnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, dan barang bukti lainnya seperti terpal lapak, dadu, panci dan aki untuk penerangan lampu.

    AKP Shisca menyebut, pendapatan para bandar judi ini mencapai puluhan juta rupiah.

    ’’Pendapatan Bandar judi ini lumayan besar mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta ,” sebutnya.

    Terhadap pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi ini,” pesannya.(indometro)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini